Minggu, 12 Februari 2012

SERTIFIKASI GURU

Pengertian Guru 

Guru secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik (Anwar Q & Sagala S, 2004:120). Karena tugasnya itulah, guru dapat menambah kewibawaannya dan keberadaan guru sangat diperlukan masyarakat, mereka tidak meragukan lagi akan urgensinya guru bagi anak didik. Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah: "pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah". 

Peran Guru 
Menurut yang dikemukakan oleh Manan (dalam Mulyasa, 2005) sedikitnya ada 19 peran guru yaitu: "sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, pembaharu, model dan teladan, pribadi, peneliti, pendorong kreatifitas, pembangkit pandangan, pekerja rutin, pemindah kemah, pembawa cerita, aktor, emansipator, evaluator, pengawet dan kulminator". Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 20tahun 2003 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 peran guru adalah: "sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai dan pengevaluasi dari peserta didik".

Guru Sebagai Pendidik 
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dan lingkungannya. Oleh karena ituguru harus mempunyai standar kualitas pribadi tertentu, yang mencakup tanggungjawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Guru harus memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggung jawab terhadap tindakannya dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai pendidik guru harus berani mengambil keputusan secara mandiri berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak sesuai dengan kondisi peserta didik dan lingkungan. 

Guru Sebagai Pengajar 
Di dalam tugasnya, guru membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mempelajari sesuatu yang belum diketahuinya, membentuk kompetensi dan memahami materi standar yang dipelajari. Guru sebagai pengajar, harus terus mengikuti perkembangan teknologi, sehinga apa yang disampaikan kepada peserta didik merupakan hal-hal yang uptodate dan tidak ketinggalan jaman. Perkembangan teknologi mengubah peran guru dari pengajar yang bertugas menyampaikan materi pembelajaran menjadi fasilitator yang bertugas memberikan kemudahan belajar. Hal itu dimungkinkan karena perkembangan teknologi menimbulkan banyak buku dengan harga relatif murah dan peserta didik dapat belajar melalui internet dengan tanpa batasan waktu dan ruang, belajar melalui televisi, radio dan surat kabar yang setiap saat hadir di hadapan kita. Derasnya arus informasi, serta cepatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan telah memunculkan pertanyaan terhadap tugas guru sebagai pengajar. Masihkah guru diperlukan mengajar di depan kelas seorang diri, menginformasikan, menerangkan dan menjelaskan. Untuk itu guru harus senantiasa mengembangkan profesinya secara profesional, sehingga tugas dan peran guru sebagai pengajar masih tetap diperlukan sepanjang hayat. 

Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai pembimbing dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya yang bertanggungjawab. Sebagai pembimbing, guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik. Sebagai pembimbing semua kegiatan yang dilakukan oleh guru harus berdasarkan kerjasama yang baik antara guru dengan peserta didik. Guru memiliki hak dan tanggungjawab dalam setiap perjalanan yang direncanakan dan dilaksanakannya. 

Guru Sebagai Pengarah 
Guru adalah seorang pengarah bagi peserta didik, bahkan bagi orang tua. Sebagai pengarah guru harus mampu mengarkan peserta didik dalam memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi, mengarahkan peserta didik dalam mengambil suatu keputusan dan menemukan jati dirinya.Guru juga dituntut untuk mengarahkan peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya, sehingga peserta didik dapatmembangun karakter yang baik bagi dirinya dalam menghadapi kehidupan nyata di masyarakat. 

Guru Sebagai Pelatih 
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan ketrampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing peserta didik. Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungannya. Untuk itu guru harus banyak tahu, meskipun tidak mencakup semua hal dan tidak setiap hal secara sempurna, karena hal itu tidaklah mungkin. 

Guru Sebagai Penilai 
Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, serta variabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsipprinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut. Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal. 



Pengertian Profesi 
Pengertian profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan), yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. (Sahertian, 1994:26). Sedangkan pengertian profesi menurut Hornby dalam Roestiyah (1982:176) “accuption is one reguiring, advanced educational and special training" Profesi adalah: "suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut dan latihan khusus". Sutisna (1983:302) mengemukakan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang meminta pendidikan tertentu dalam liberal arts atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental, seperti : mengajar, pekerja Sosial, pengarang dan seterusnya terutama kedokteran, hukum/teologi.

Ornstein dan Levine dalam Soetjipto dan Kosasi. (1999:15) menyatakan bahwa profesi adalah jabatan yang mengandung pengertian sebagai berikut:
  1. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan);
  2. Memerlukan bidang ilmu dan ketrampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang dapat melakukannya);
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori ke praktek (teori baru di kembangkan dari hasil penelitian)
  4. Memerlukan latihan khusus dengan waktu yang panjang;
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya);
  6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu atau adanya persyaratan tertentu (tidak teratur orang lain);
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak pindah ke atasan atau instansi yang lebih tinggi);
  8. Mempunyai sekumpulan untuk kerja yang baku, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien; dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan;
  9. Menggunakan administrator untuk memindahkan profesinya; relatif bebas dari supervisi dalam jabatan (misalnya: dokter memakai tenaga administrator untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter itu sendiri);
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri;
  11. Mempunyai profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan;
  12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan;
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayani).
  14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibanding dengan jabatan lainnya). 

Pengertian jabatan profesional perlu dibedakan dari pekerjaan yang menuntut dan dapat dipenuhi lewat pembiasaan melakukan ketrampilan tertentu (magang, keterlibatan langsung dalam situasi kerja dilingkungannya, dan ketrampilan kerja sebagai warisan orang tua atau pendahulunya). Seorang pekerja profesional perlu dibedakan dari: pertama, seorang teknisi, kedua (pekerja profesional dan teknisi) dapat saa tampil dengan unjuk kerja yang sama (misalnya: menguasai tehnik kerja sama, menguasai prosedur yang sama, dapat memecahkan masalah-masalah teknik dalam bidang kerjanya), tetapi seorang yang profesional dituntut menguasai visi yang mendasari ketrampilan yang menyangkut wawasan filosofis, pertimbangan rasional, dan memiliki pola yang positif dalam melaksanakan serta mengembangkan mutu karyanya ( Joni, 1980:6).


Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, dikatakan profesional adalah:"pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi". Guru sebagai profesi, bukan lagi dianggap sebagai pekerjaan biasa, tetapi suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan dan keahlian tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang. Guru mengemban tugas sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, dalam pasal 39      ayat 1. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Sedangkan ayat 2 berbunyi pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 menyebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengakuan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. 


Syarat Menjadi Guru Profesional
Menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan gampang, seperti yang dibayangkan sebagian orang, dengan bermodal penguasaan materi dan menyampaikannya kepada peserta didik, hal ini belum cukup untuk dikatakan sebagi guru yang memiliki pekerjaan profesional. Guru harus memiliki berbagai ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya dan menjaga kode etik guru.

Menurut Oemar Hamalik dalam Yamin, (2006:7) guru profesional harus memiliki persyaratan yang meliputi antara lain sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat sebagai guru;
  2. Memiliki keahlian sebagai guru;
  3. Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi;
  4. Memiliki mental yang sehat;
  5. Berbadan sehat;
  6. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas;
  7. Berjiwa Pancasila, dan;
  8. Merupakan warga negara yang baik. 
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 7, profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualitas akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  4. Memilik kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  5. Memiliki tanggungjawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dan;
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. 
Pengertian Sertifikasi 
Guru merupakan kunci dalam peningkatan mutu pendidikan dan mereka berada di titik sentral dari setiap usaha reformasi pendidikan yang diarahkan pada perubahan-perubahan kualitatif. Setiap usaha peningkatan mutu pendidikan seperti pembaharuan kurikulum, pengembangan metode mengajar, penyediaan sarana dan prasarana hanya akan berarti jika melibatkan guru. Artinya titik total pembangunan pendidikan tergantung dari bagaimana membangun mutu guru ke arah yang profesional. Dalam kenyataannya mutu guru di Indonesia sangat beragam dan ratarata masih di bawah standar yang telah ditentukan. Banyak guru yang belum memenuhi standar kualifikasi pendidikan dan belum mempunyai kompetensi yang telah disyaratkan. Sertitifikasi adalah: "pemberian sertifikat kompetensi atau surat keterangan sebagai pengakuan terhadap kemampuan seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan setelah lulus uji kompetensi". Sertifikasi berasal dari kata "certification" yang berarti diploma atau pengakuan secara resmi kompetensi seseorang untuk memangku sesuatu jabatan profesional. Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai surat bukti kemampuan mengajar dalam mata pelajaran, jenjang dan bentuk pendidikan tertentu seperti yang diterangkan dalam sertifikat kompetensi tersebut (depdiknas, 2003).

Dalam  Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 2, disebutkan bahwa pengakuan guru sebagai tenaga yang profesional dibuktikan dengan sertifikasi pendidik. Selanjutnya pasal 11 menjelaskan bahwa sertifikasi pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Menurut Samani (2006) sertifikat pendidik adalah: "bukti formal dari pemenuhan dua syarat, yaitu kualifikasi akademik minimum dan penguasaan kompetensi minimal sebagai guru". Sedangkan menurut Trianto dan Tutik (2007:9) Sertifikat pendidik adalah: "surat keterangan yang diberikan suatu lembaga pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sebagai bukti formal kelayakan profesi guru, yaitu memenuhi kualifikasi pendidikan minimum dan menguasai kompetensi minimal sebagai agen pembelajaran". Sertifikasi guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2007:34). 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi pendidik adalah suatu bukti pengakuan sebagai tenaga profesional yang telah dimiliki oleh seorang pendidik dalam melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah yang bersangkutan menempuh uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga sertifikasi. 


Tujuan dan Manfaat Sertifikasi 

Menurut Wibowo dalam Mulyasa (2007:35) mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah:
  1. Melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak kompeten, sehingga merusak citra pendidik dan tenaga kependidikan;
  3. Membantu dan melindungi lembaga penyelenggara pendidikan, dengan menyediakan rambu-rambu dan instrumen untuk melakukan seleksi terhadap pelamar yang kompeten;
  4. Membangun citra masyarakat terhadap profesi pendidik dan tenaga kependidikan, dan;
  5. Memberikan solusi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan. 

Sedangkan menurut Departemen Pendidikan Nasional mengungkapkan bahwa tujuan sertifikasi guru adalah:
  1. Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran;
  2. Meningkatkan profesionalisme guru;
  3. Meningkatkan proses dan hasil pendidikan, dan;
  4. Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. 

Manfaat sertifikasi pendidik dan kependidikan menurut Mulyasa (2007:35) yaitu: untuk pengawasan dan penjaminan mutu tenaga kependidikan dalam rangka pengembangan kompetensi, pengembangan karir tenaga kependidikan secara berkelanjutan dan peningkatan program pelatihan yang lebih bermutu. 

Kerangka Sertifikasi 
Sertifikasi guru merupakan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Sertifikasi dapat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi, tetapi bukan sertifikat yang diperoleh melalui pertemuan ilmiah seperti seminar, diskusi panel, lokakarya dan simposium (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 pasal 61). Sertifikat kompetensi diperoleh dari penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi. Sertifikasi guru dikenakan terhadap calon guru lulusan LPTK, maupun yang berasal dari perguruan tinggi nonkependidikan bidang ilmu tertentu yang ingin memilih guru sebagai profesi. Bagi lulusan dari perguruan tinggi nonkependidikaan sebelum mengikuti uji sertifikasi dipersyaratkan mengikuti program pembentukan kemampuan mengajar di LPTK.

Menurut Mulyasa (2007:40) kerangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi guru baik lulusan sarjana kependidikan maupun lulusan sarjana non kependidikan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Lulusan program sarjana kependidikan sudah mengalami pembentukan kompetensi menmgajar, sehingga mereka hanya memerlukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh pendidikan tinggi yang memeliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) terakreditasi dan ditunjuk oleh Ditjen Dikti Departemen Pendidikan Nasional.
  2. Lulusan program sarjana nonkependidikan harus terlebih dahulu mengikuti proses pembentukan kompetensi mengajar pada perguruan tinggi yang memiliki Program Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) secara tersetruktur. Setelah dinyatakan lulus dalam pembentukan kompetensi mengajar, baru mengikuti sertifikasi.
  3. Penyelenggara program Pembentukan Kompetensi Mengajar dipersyaratkan adanya status lembaga LPTK yang terakreditasi. Sedangkan untuk pelaksanaan uji kompetensi sebagai bentuk audit atau evaluasi kompetensi mengajar guru harus dilaksanakan oleh LPTK terakreditasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
  4. Peserta uji kompetensi yang telah dinyatakan lulus, baik yang berasal dari lulusan program sarjana pendidikan maupun sarjana nonkependidikan diberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan praktik dalam bidang profesi guru pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  5. Peserta uji kompetensi yang berasal dari guru yang sudah melaksanakan tugas dalam interval waktu tertentu sebagai bentuk kegiatan penyegaran dan pemutakhiran kembali sesuai dengan tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta persyaratan dunia kerja. Disamping itu uji kompetensi juga diperlukan bagi yang tidak melakukan tugas profesinya sebagai guru dalam jangka waktu tertentu. 

Standar Kompetensi Guru dalam Sertifikasi 
Menurut Broke and Stone dalam Mulyasa (2007:25) kompetensi guru sebagai .. descriptive of qualitative nature of teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi guru merupakan gambaran kualitatif tentang hakekat perilaku guru yang penuh arti). Sedangkan menurut  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Adapun dijelaskan Mulyasa (2007:26) menyatakan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan. Kompetensi guru menunjuk kepada performance dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan. 

Dari uraian di atas, nampak bahwa kompetensi guru merupakan gambaran tentang kemampuan guru yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan perilaku guru yang harus dikuasai agar dapat menjalankan tugas secara profesional. 

Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional (UUGD No. 14 /2005 : pasal 10 ). Empat kompetensi guru seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut merupakan standar kompetensi yang harus dikuasai oleh guru. Dengan kompetensi tersebut diharapkan guru dapat melaksanakan tugas sebagai tenaga kependidikan yang profesional yaitu sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik, yaitu: "kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya". Kompetensi kepribadian yaitu kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Guru dalam melaksanakan tugasnya harus bersikap terbuka, kritis dan skeptis untuk mengaktualisasi penguasaan isi bidang studi. Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan. 

Sertifikasi Guru dengan Portofolio 
Guru dalam jabatan atau guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar proses sertifikasi guru dilakukan dengan berlandaskan padaPermendiknas No. 18 Tahun 2007. Uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Dokumen ini terkait dengan unsur pengalaman, karya dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran (kompetensi kepribadian, pedagogik, profesional dan sosial). 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatan komponen portofolio meliputi:
  • Kualifikasi akademik;
  • Pendidikan dan pelatihan;
  • Pengalaman mengajar;
  • Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  • Penilaian dari atasan dan pengawas;
  • Prestasi akademik;
  • Karya pengembangan profesi;
  • Keikutsertaan dalam forum ilmiah;
  • Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta;
  • Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan. 

Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelas ( S1, S2 atau S3 ) maupun non gelas ( D4 atau Post Graduate diploma ), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini berupa ijazah atau sertifikat diploma. Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidik dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidikan, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, propinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelnggara diklat. Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari Pemerintah, dan/ataukelompok masyarakat penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa surat keputusan / surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Perencanaan Pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan / kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber / media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari sub komponen ini berupa dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP/ SP ) yang diketahui / disahkan oleh atasan. 

Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas. Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media / sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup ( refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran yang dikelola oleh guru. Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dansosial, yang meliputi aspek-aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi dan kemampuan bekerjasama dengan menggunakan format penilaian. Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, utamanya yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non kependidikan ), dan pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa ( instruktur, guru inti, tutor atau pembimbing ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan, surat keterangan atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara. 

Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, propinsi atau nasional; artiket yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi dan internasional menjadi reviewer buku, penulis soal EBTANAS/UN; modul/buku cetak lokal ( Kabupaten / Kota ) yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester ; media / ata pembelajaran dalam bidangnya; laporan penelitian tindakan kelas ( individu / kelompok ); dan karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut. Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten / kota, provinsi, nasional atau internasional; baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik yang dimapirkan berupa makalah dan sertifikat / piagam bagi nara sumber, dan sertifikat / piagam bagi peserta. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kelapa bengkel, kepala studio, ketua asosiasi guru bidang studi, asosiasi profesi, dan pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja – KIR). Sedangkan pengurus di bidang sosial anatara lain menjabat ketua RW, Ketua RT, Ketua LMD, dan pembina kegiatan keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan berupa fotocopy sertifikat, piagam, atau surat keterangan. 

Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru (khususnya guru dalam jabatan) untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui dokumen penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui dokumen kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dan prestasi akademik. Portofolio juga berfungsi sebagai:
  1. Wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kinerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung;
  2. Informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan;
  3. Dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidik atau belum), dan;
  4. Dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru. 

Mekanisme Pengujian Sertifikasi 
Pengujian sertifikasi terutama pengujian dengan portofolio dilakukan dengan dua tahapan, yaitu harus menempuh tes tertulis dan tes kinerja yang dipadukan dengan self appraisal, portofolio dan dilengkapi dengan peer appraisal. Adapun materi tes tertulis dan tes kinerja, portofolio dan peer appraisal didasarkan pada indikator esensial kompetensi guru sesuai dengan tuntutan minimal sebagai agen pembelajaran. Menurut Trianto dan Tutik (2007:83), mekanisme pengujian sertifikasi guru mengikuti 3 (tiga) alur, yaitu sebagai berikut:
  1. Para guru harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dan baru menempuh ujian tulis;
  2. Jika lulus dalam ujian tertulis, guru diwajibkan mengikuti uji kinerja, dan;
  3. Guru wajib mencatat dan mengumpulkan semua aktivitas yang dilakukan baik saat pembelajaran maupun di luar pembelajaran dalam bentuk portofolio. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar