Kabupaten Banyuasin dibentuk
berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2002 yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Musi Banyuasin, secara geografis Kabupaten Banyuasin terletak di
antara 1,30o - 4,0o Lintang Selatan (LS) dan 104o 00 - 105o 35 Bujur Timur (BT)
dengan luas wilayah 11.822,99 Km2. Secara administratif Kabupaten Banyuasin berbatasan
dengan :
- Sebelah timur berbatasan langsung dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Selat Bangka.
- Sebelah barat berbatasan langsung dengan Kabupaten Musi Banyusin.
- Sebelah utara berbatasan langsung dengan Propinsi Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Selat Bangka, dan.
- Sebelah selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kota Palembang.
Wilayah Kabupaten Banyuasin terbagi
atas 11 Kecamatan, yaitu: Kecamatan Banyuasin I; Banyuasin II; Banyuasin III; Pulau
Rimau; Betung; Rantau Bayur; Talang Kelapa; Muara Padang; Rambutan; Kecamatan
Muara Telang, dan; Kecamatan Makarti Jaya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 41 tahun
2007 tentang “Organisasi dan Perangkat Daerah” Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor
18 tahun 2008 Kabupaten Banyuasin di tambah 4 Kecamatan baru, yaitu: Kecamatan
Tanjung Lago; Air Saleh; Muara Sugihan, dan; Kecamatan Tunggal Ilir dengan 16
Kelurahan dan 271 Desa. Sedangkan komoditi unggulan Kabupaten Banyuasin, yaitu:
sektor perkebunan dan jasa, sektor
pertanian komoditi unggulannya adalah jagung, tembakau dan ubi kayu, sub sektor
perkebunan komoditi yang diunggulkan berupa kopi, kakao, kelapa sawit, kelapa
dan karet, dan pariwisatanya, yaitu: wisata alam, wisata adat dan budaya.
Adapun visi daripada Kabupaten Banyuasin,
yaitu: menjadikan Banyuasin sebagai “Kawasan Strategis Terpadu yang berdaya
saing Global, Mandiri, dan Berkelanjuatan”. Sedangkan misi daripada Kabupaten Banyuasin,
yaitu:
- Mewujudkan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang sejahtera, berdaya saing dan mandiri.
- Mendorong pembangunan berwawasan lingkungan untuk menjamin keberlanjutan.
- Menciptakan pemerintahan dengan tata kelola yang profesional, transparan dan akuntabel.
- Meningkatkan peran Kabupaten Banyuasin dalam pembangunan regional, nasional dan internasional.
- Memperkuat kerjasama yang sinergis dan saling menguntungkan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang sejahtera.
Sumber :
- http://www.banyuasinkab.go.id
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2002
- Undang-undang Nomor 41 tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 18 tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar