Sabtu, 11 Februari 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1979

TENTANG

PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  • bahwa dalam rangka usaha menjamin obyektifitas dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem kirierdam sistem prestasi kerja, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  • bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan Kecakapan untuk Pegawai Negeri Sipil dipandang tidak sesuai lagi, oleh sebab itu perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah suatu daftar yang memuat hasil Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu 1 (satu) tahun yang dibuat oleh Pejabat Penilai;
  2. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara , Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam lingkungannya masing-masing;
  3. Atasan Pejabat Penilai adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai.


Pasal 2
Tujuan dari Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, adalah untuk memperoleh
bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3
Terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil, dilakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
sekali setahun oleh Pejabat Penilai.
BAB II
DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 4
(1) Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, dituangkan dalam daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
(2) Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan unsur-unsur yang dinilai adalah:
a. kesetiaan;
b. prestasi kerja;
c. tanggungjawab;
d. ketaatan;
e. kejujuran;
f. kerjasama;
g. prakarsa; dan
h. kepemimpinan.
(3) Unsur kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf h, hanya dinilai
bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke
atas yang memangku suatu jabatan.
Pasal 5
(1) Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
a. amat baik = 91 - 100
b. baik = 76 - 90
c. cukup = 61 - 75
d. sedang = 51 - 60
e. kurang = 50 ke bahwa.
(2) Pedoman dalam memberikan nilai pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil,
adalah sebagai tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia.
BAB III
PEJABAT PENILAI, ATASAN PEJABAT PENILAI,
DAN TATACARA PENILAIAN
Pasal 7
(1) Pejabat Penilai wajib melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap Pegawai
Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya.
(2) Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , dilakukan
pada tiap-tiap akhir tahun.
Pasal 8
Pejabat Peniali baru dapat melakukan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, apabila ia
telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6
(enam) bulan.
Pasal 9
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diberikan oleh Pejabat Penilai kepada
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
(2) Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia dapat mengajukan keberatan disertai
dengan alasan-alasannya, kepada Atasan Pejabat Penilai melalui hierarki dalam
jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang dinilai wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pejabat Penilai selambatlambatnya
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut.
Pasal 10
(1) Pejabat Penilai menyampaikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Atasan
Pejabat Penilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut disampaikan tanpa catatan;
b. apabila ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan tersebut disampaikan dengan catatan tentang tanggapan
Pejabat Penilai atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang
dinilai.
(2) Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan seksama Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan yang disampaikan kepadanya.
(3) Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan
perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Dartaf Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari
Atasan Pejabat Penilai.
Pasal 11
Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretaiatan Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, adalah Pejabat Penilai dan atau Atasan Pejabat Penilai yang tertinggi dalam
lingkungannya masing-masing.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
menjadi Pejabat Negara, dibuat oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahanbahan
yang diberikan oleh pimpinan badan atau dewan tempat Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Negara.
(2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahan-bahan
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diberikan oleh Ketua Fraksi yang
bersangkutan.
Pasal 13
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang sedang
menjalankan tugas belajar, dibuat oleh Pejabat Penilai dengan menggunakan bahanbahan
yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi, sekolah atau kursus yang
bersangkutan.
(2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri
bahan-bahan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diberikan oleh Kepala
Perwakilan Republik Indonesia di Negara yang bersangkutan.
Pasal 14
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan atau dipekerjakan pada Daerah Otonom atau instansi Pemerintah lainya,
dibuat oleh Pejabat Penilai dari Daerah otonom atau instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
Pasal 15
(1) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diperbantukan atau dipekerjaan pada perusahaan milik Negara, organisasi profesi,
badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional, dibuat oleh
Pejabat Peniali dengan menggunkan bahan-bahan dari pimpinan perusahaan,
organisasi, atau badan yang bersangkutan.
(2) Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan pada negara
sahabat atau badan internasional bahan-bahan Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
tersebut diberikan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negara yang
bersangkutan.
Pasal 16
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini dianggap dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 1952 tentang Daftar Pernyataan kecakapan Pegawai Negeri (Lembaran Negara
Tahun 1952 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Nomor 201) dan segala peraturan
perundang-undangan lainya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 1979
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
t.t.d
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 1979
MENTERI/ SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
t.t.d
SUDHARMONO, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar