Kabupaten Ogan Ilir merupakan Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir sesuai dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003. Secara geografis Kabupaten Ogan Ilir terletak diantara 3002’ sampai 3048’ Lintang Selatan dan diantara 104020’ sampai 104048’ Bujur Timur dengan luas wilayah 2382,48 Km2 atau 238.248 Ha dengan ketinggian tempat rata-rata 8 meter di atas permukaan laut. Secara administratif wilayah Kabupaten Ogan Ilir memiliki batas-batas, yaitu: sebelah utara berbatasan dengan Kota Palembang, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan sebelah timur Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kabupaten Ogan Ilir ini terdiri 241 Desa/Kelurahan dan 16 Kecamatan, yaitu:
- Indralaya;
- Indralaya Selatan;
- Indralaya Utara;
- Kandis;
- Lubuk Keliat
- Muara Kuang;
- Payaraman;
- Pemulutan;
- Pemulutan Barat;
- Pemulutan Selatan;
- Rambang Kuang;
- Rantau Alai;
- Rantau Panjang;
- Sungan Pinang;
- Tanjung Batu;
- Tanjung Raja.
Sumber :
- http://www.oganilirkab.go.id/
- Undang-undang Nomor 37 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar