Kamis, 16 Februari 2012

PROFESIONALISME GURU

Istilah kata profesionalisme berasal dari ”profession”, yang dalam Kamus Inggris Indonesia, ”profession” berarti ”pekerjaan”. Sedangkan menurut pendapat dari Arifin dalam bukunya ”Kapita Selekta Pendidikan”, (1995:105)”, mengemukakan bahwa ”profession” mengandung arti yang sama dengan kata ”occupation” atau pekerjaan yang sangat memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.


Sedangkan menurut pendapat dari Pamudji (1994:20-21), profesionalisme adalah : 
“ a vocation or occupation requiring advanced training in some liberal art or science and usually involving mental rather than manual work, as teacing, engeneering, writing, etc (sebuah panggilan atau pekerjaan yang membutuhkan pelatihan lanjutan di beberapa seni liberal atau ilmu pengetahuan dan biasanya melibatkan mental daripada pekerjaan manual, sebagai teacing, teknik, menulis). "
Dari kata dasar profesionalisme ini kemudian muncul kata jadian profesional yang artinya Engage in special occupation for pay etc. dan profesionalisme yang artinya profesional quality, status, etc. Selanjutnya Pamuji mengartikan orang yang profesional memiliki atau dianggap memiliki keahlian, akan melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya pelayanan publik dengan mempergunakan keahliannya itu sehingga menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik mutunya, lebih cepat prosesnya, mungkin lebih bervariasi yang kesemuanya mendatangkan kepuasan pada masyarakat. 

Sedangkan menurut pendapat dari Poerwopoespito & Utomo (2000:266), mengatakan bahwa profesionalisme berarti faham yang menempatkan profesi sebagai titik perhatian utama dalam hidup seseorang. Orang yang menganut faham profesionalisme se-lalu menunjukkan sikap profesional dalam bekerja dan dalam keseharian hidupnya. 

Profesional adalah orang yang terampil, handal, dan sangat bertanggungjawab dalam menjalankan profesinya. Orang yang tidak mempunyai integritas biasanya tidak profesional. Profesionalisme pada intinya adalah kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar (MENPAN, 2002:25). Yang dimaksud profesional adalah kemampuan, keahlian atau keterampilan seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya sedemikian rupa dalam kurun waktu tertentu yang relatif lama sehingga hasil kerjanya bernilai tinggi dan diakui serta diterima masyarakat (MENPAN, 2002:14). 

Dalam buku yang ditulis oleh Kunandar yang berjudul ”Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (2007:45)” disebutkan pula bahwa profesionalisme berasal dari kata “profesi” yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi, profesi adalah ”suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu”. 

Dengan demikian, Kunandar mengemukakan profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna. 

Adapun mengenai pengertian profesionalisme itu sendiri adalah, suatu pandangan bahwa suatu keahlian tertentu diperlukan dalam pekerjaan tertentu yang mana keahlian itu hanya diperoleh melalui pendidikan khusus atau latihan khusus (Arifin 1995-105). Profesionalisme guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sementara itu, guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. 

Dengan kata lain, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Kunandar 2007:46-47). 

Undang-undang tentang Guru dan Dosen profesi guru harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti yang tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu : profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut : 
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. Memiliki kopetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Mematuhi kode etik profesi;
  5. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya;
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan;
  8. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya;
  9. Memiliki organisasi profesi yang berbadab hukum. 
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya profesionalisme guru adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain adalah ”Ahli di Bidang teori dan Praktek”. Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik. 

Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organisasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Fungsi organisasi profesi selain untuk melindungi kepentingan anggotannya juga sebagai dinamisator dan motivator anggota untuk mencapai karir yang lebih baik (Kartadinata dalam Meter 1999:31). Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi : 
  1. Menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah;
  2. Mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan;
  3. Melindungi kepentingan anggotannya;
  4. Menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya;
  5. Menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan;
  6. Mengambil tindakkan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis. 
Keahlian guru dalam melaksankan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain :
  • Sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih;
  • Pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki;
  • Sebagai petugas kemashalakatktan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru yang seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keihlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain (Kartadinata dalam Meter 1999:45). 
Sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasioanal Pendidikan I pada tahun 1998, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar sebab, kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk memotivasi setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain (Kartadinata dalam Meter 1999:43). 

Setiap guru harus memiliki otonomi dan rasa tanggungjawab. Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya adalah kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya (Kartadinata dalam Meter 1999:47). 

Pendidikan mempunyai peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidik memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik (Kartadinata dalam Meter 1999:53). Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani, sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. 

Sedangkan Usman (2004:24) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi pengertian antara lain sebagai berikut : 1) kemampuan mengembangkan keperibadian; 2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, dan; 3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. 

Sedangkan kompetensi profesional meliputi pengertian antara lain sebagai berikut : 
  1. Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan; (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat; (c) mengenal prinsip-prinsip psikologis pendidikan;
  2. Menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang diajarkan, penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan;
  3. Kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran, dan;
  4. Kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar