Rabu, 15 Februari 2012

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN

PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 73 TAHUN 2005

TENTANG

KELURAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Kelurahan;


Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).


MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KELURAHAN


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  5. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.
  6. Lembaga Kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah dalam memberdayakan masyarakat.
  7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2
  1. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan.
  2. Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan atau bagian kelurahan yang bersandingan, atau pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih.
  3. Pembentukan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sekurang-kurangnya memenuhi syarat : (a) jumlah penduduk; (b) luas wilayah; (c) bagian wilayah kerja; (d) sarana dan prasarana pemerintahan.
  4. Kelurahan yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dihapus atau digabung.
  5. Pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua kelurahan atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, penghapusan dan penggabungan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.



BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 3
  1. Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di wilayah kecamatan.
  2. Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
  3. Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari Pegawai Negeri Sipil.
  4. Syarat-syarat lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: (a) Pangkat/golongan minimal Penata (III/c); (b) Masa kerja minimal 10 tahun; (c) Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.


Pasal 4
  1. Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  2. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.
  3. Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan kelurahan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas.
  4. Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan dan personil.
  5. Pelimpahan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri.


Pasal 5
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Lurah mempunyai fungsi : (a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; (b) pemberdayaan masyarakat; (c) pelayanan masyarakat; (d) penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; (e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan (f) pembinaan lembaga kemasyarakatan.



BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 6
  1. Kelurahan terdiri dari Lurah dan perangkat kelurahan.
  2. Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Sekretaris Kelurahan dan Seksi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Seksi serta jabatan fungsional.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Lurah.
  4. Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas usul Camat.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.



BAB V
TATA KERJA

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lurah melakukan koordinasi

dengan Camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya.

Pasal 8

(1) Pimpinan satuan kerja tingkat kelurahan bertanggungjawab memimpin

dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masingmasing

.

(2) Setiap pimpinan satuan kerja di Kelurahan wajib membina dan

mengawasi bawahannya masing-masing.

BAB VI

KEUANGAN

Pasal 9

(1) Keuangan Kelurahan bersumber dari:

a. APBD Kabupaten/Kota yang dialokasikan sebagaimana perangkat

daerah lainnya;

b. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah

Kabupaten/Kota, dan bantuan pihak ketiga

c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(2) Alokasi anggaran Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memperhatikan faktorfaktor,

sekurang-kurangnya:

- 5 -

a. jumlah penduduk;

b. kepadatan penduduk;

c. luas wilayah;

d. kondisi geografis/karakteristik wilayah;

e. jenis dan volume pelayanan; dan

f. besaran pelimpahan tugas yang diberikan.

BAB VII

LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Bagian Kesatu

Pembentukan

Pasal 10

(1) Di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.

(2) Pembentukan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan

mufakat.

Bagian Kedua

Tugas, Fungsi, dan Kewajiban

Pasal 11

Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

mempunyai tugas membantu lurah dalam pelaksanaan urusan

pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan

masyarakat.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 lembaga

kemasyarakatan mempunyai fungsi:

a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat

dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada

masyarakat;

d. penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta

pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan

secara partisipatif;

e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta

swadaya gotong royong masyarakat;

f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya

serta keserasian lingkungan hidup;

g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat

terlarang (Narkoba) bagi remaja;

- 6 -

h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;

i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan

j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah

desa/kelurahan dan masyarakat.

Pasal 13

Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

mempunyai kewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undangundang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta

mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

b. menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;

c. mentaati seluruh peraturan perundang-undangan;

d. menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan

e. membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan,

pembangunan dan kemasyarakatan.

Bagian Ketiga

Kegiatan

Pasal 14

Lembaga kemasyarakatan mempunyai kegiatan:

a. peningkatan pelayanan masyarakat;

b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;

c. pengembangan kemitraan;

d. pemberdayaan masyarakat meliputi bidang politik, ekonomi, sosial

budaya, dan lingkungan hidup; dan

e. peningkatan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat

setempat.

Pasal 15

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikelola oleh

lembaga kemasyarakatan melalui sistem manajemen pembangunan

kelurahan yang partisipatif.

Bagian Keempat

Kepengurusan dan Keanggotaan

Pasal 16

(1) Pengurus lembaga kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari

anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan

kepedulian.

(2) Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.

- 7 -

Pasal 17

(1) Keanggotaan lembaga kemasyarakatan adalah warga Negara Republik

Indonesia, penduduk kelurahan yang bersangkutan.

(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan

dengan bidang lembaga kemasyarakatan.

Bagian Kelima

Tata Kerja

Pasal 18

Tata kerja lembaga kemasyarakatan kelurahan dengan Lurah bersifat

konsultatif dan koordinatif.

Pasal 19

(1) Hubungan kerja antar lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif

dan konsultatif.

(2) Hubungan kerja lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga bersifat

kemitraan.

Bagian Keenam

Pendanaan

Pasal 20

Sumber pendanaan lembaga kemasyarakatan dapat diperoleh dari :

a. Swadaya masyarakat;

b. Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan;

c. Bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah

Kabupaten/Kota; dan/atau

d. Bantuan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 21

(1) Departemen, Lembaga Non Departemen, Dinas, Badan, Lembaga

Teknis Daerah dan Kantor yang mempunyai kegiatan dibidang

pemberdayaan masyarakat di kelurahan dapat menggunakan lembaga

kemasyarakatan.

(2) Pelaksanaan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem

manajemen pembangunan kelurahan.

Pasal 22

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan diatur dengan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

- 8 -

(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya

memuat :

a. mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah masyarakat

sampai dengan pengesahan;

b. maksud dan tujuan;

c. tugas, fungsi dan kewajiban;

d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus, syarat-syarat

pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;

e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan kewajiban;

f. tata kerja; dan

g. sumber dana.

BAB VIII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan

lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah

Provinsi.

(2) Pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan

kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah

Kabupaten/Kota dan Camat.

Pasal 24

Pembinaan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)

meliputi :

a. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan

kelurahan;

b. memberikan pedoman umum administrasi, tata naskah dinas dan

pelaporan;

c. memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah,

pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;

d. memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan

atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;

e. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;

f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan

pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;

g. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam

penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;

h. melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur

pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;

i. memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan

perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan;

- 9 -

j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan

kelurahan;

k. pembinaan lainnya yang diperlukan.

Pasal 25

Pembinaan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat

(1) meliputi :

a. menetapkan bantuan keuangan dari pemerintah provinsi;

b. memfasilitasi penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota;

c. melakukan pengawasan peraturan daerah kabupaten/kota;

d. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat

istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam

pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

e. memfasilitasi pelaksanaan pedoman administrasi, tata naskah dinas

dan pelaporan;

f. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala provinsi;

g. memberikan penghargaan atas prestasi penyelenggaraan

pemerintahan kelurahan tingkat provinsi;

h. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan

perkotaan skala provinsi.

Pasal 26

Pembinaan teknis dan pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :

a. menetapkan pelimpahan tugas Bupati/Walikota kepada lurah;

b. memberikan pedoman administrasi, tata naskah dinas dan pelaporan;

c. menetapkan alokasi dana dari APBD;

d. mengawasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset

daerah yang dikelola oleh kelurahan;

e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan

pemerintahan kelurahan;

f. memfasilitasi keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat, nilai adat

istiadat, lembaga adat beserta hak-hak tradisionalnya dalam

pelaksanaan pemerintahan kelurahan;

g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi lurah, perangkat

kelurahan dan lembaga kemasyarakatan;

h. menetapkan pakaian dan atribut lainnya bagi lurah, dan Perangkat

Kelurahan;

i. memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam

penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; dan

j. melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan

perkotaan.

- 10 -

Pasal 27

Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 23 ayat (2) meliputi :

a. memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;

b. memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan

aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;

c. memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;

d. memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;

e. memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban

umum;

f. memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;

g. memfasilitasi pembangunan partisipatif;

h. memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan

i. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.

BAB IX

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 28

Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya

sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur

organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan

daerah provinsi.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan

lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah

ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus

Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan

paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan

Pasal 31

Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.

- 11 -

Pasal 32

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 159

Sesuai dengan aslinya

DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA

BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,

ABDUL WAHID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar